1) Masa pembayaran SPP, Praktikum/OPF,
P3B(Bahasa) dan POTMA untuk Semester Ganjil T.A. 2013-2014 di
mulai tanggal 1 Juli s.d. 12 Juli 2013.
2)
Pembayaran SPP, Praktikum/OPF, P3B
(Bahasa) dan POTMA Semester Ganjil T.A. 2013-2014 dilaksanakan melalui
sistem Host to Host (setor tunai atau melalui ATM) ke Bank yang telah di
tentukan oleh universitas dengan menyebutkan atau menuliskan NIM masing-masing,
sehingga tidak diperlukan lagi nomor rekening.
3)
Bagi mahasiswa yang Alpa Studi pada semester
sebelumnya harus membayar sejumlah kewajiban SPP, Praktikum/OPF Semester Ganjil
ditambah dengan kewajiban SPP dan Praktikum/OPF Semester yang dinyatakan
Alpa Studi.
4)
Mahasiswa yang membayar SPP melakukan Registrasi
online pada tanggal 1 Agustus s.d. 31 Agustus 2013 di web site : http://simak.uin-suska.ac.id/
5)
Pengambilan KRS Online dilakukan mulai
tanggal 9 September s.d. 21 September 2013 di web site : http://simak.uin-suska.ac.id/
6)
Mahasiswa yang belum membayar sampai tanggal 12
juli 2013, diberikan kesempatan membayar untuk keterlambatan 1 minggu pertama
dikenakan biaya denda 10% dari SPP, pembayaran dilakukan pada tanggal 15
s.d. 19 Juli 2013.
7)
Mahasiswa yang belum membayar sampai tanggal 19
juli 2013, diberikan kesempatan untuk membayar keterlambatan dikenakan biaya
denda 20% dari SPP, pembayaran dilakukan pada tanggal 22 s.d. 26 Juli
2013.
8)
Bagi
Mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran SPP sampai pada tanggal 26 Juli 2013
dinyatakan sebagai Mahasiswa ALPA STUDI, dan tidak berhak mendapatkan pelayanan
akademik pada Semester Ganjil T.A. 2013-2014.
9)
Mahasiswa semester V s.d. semester XIII yang
belum lulus dan akan mengambil P3B(bahasa) harus mendaftarkan pengambilan
bahasa ke Bagian Akademik (Bpk. Purwanto) sebelum membayar SPP.
10)
Bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan
skripsi/tugas akhir dan belum mendapatkan SKL (Surat Keterangan Lulus) sampai
pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013, wajib membayar SPP, Praktikum/OPF
Semester Ganjil T.A. 2013-2014.
11)
Setiap mahasiswa harus mengambil KRS pada
tanggal yang telah dijadwalkan, keterlambatan pengembalian KRS ke Fakultas akan
dikenakan denda pemotongan SKS.
12)
Bagi mahasiswa yang akan mengambil masa langkau
pada Semester Ganjil T.A. 2013-2014 harus memasukkan surat permohonan
masa langkau dari fakultas ke Rektor UIN Suska Riau c.q. Kepala Biro
Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan paling lambat tanggal 28 Juni
2013.
Rektor
Prof. Dr. H. M. Nazir
NIP 19531121 198003 1 007
Tembusan :
1. Yth. Wakil Rektor bidang __________________________;
2. Yth. Dekan , WD I, WD II, dan WD III Fakultas __________________________;
3. Yth. Direktur Lembaga Bahasa;
4. Yth. Kepala Biro AUPK ,AAKK;
5. Yth. Ketua Jurusan ___________________________ Fak._________________ ;
6. Yth. Kepala Bagian Fak/Bag. _________________________________;
7. Yth. Kasubag Akademik Fak/Bag. ____________________________;
8. Yth. Ketua DEMA, UIN Suska Riau.
9. Yth. Pimpinan PT. Bank BRI Syariah cabang Pekanbaru;
10. Yth. Pimpinan PT. Bank BNI Syariah cabang Pekanbaru;
11. Yth. Pimpinan PT. Bank Syariah Mandiri cabang Pekanbaru.
2. Yth. Dekan , WD I, WD II, dan WD III Fakultas __________________________;
3. Yth. Direktur Lembaga Bahasa;
4. Yth. Kepala Biro AUPK ,AAKK;
5. Yth. Ketua Jurusan ___________________________ Fak._________________ ;
6. Yth. Kepala Bagian Fak/Bag. _________________________________;
7. Yth. Kasubag Akademik Fak/Bag. ____________________________;
8. Yth. Ketua DEMA, UIN Suska Riau.
9. Yth. Pimpinan PT. Bank BRI Syariah cabang Pekanbaru;
10. Yth. Pimpinan PT. Bank BNI Syariah cabang Pekanbaru;
11. Yth. Pimpinan PT. Bank Syariah Mandiri cabang Pekanbaru.